INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Sumbangan Tukin Kemenag

- PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama. Tunjangan kinerja ialah proteksi yang diberikan kepada pegawai dilingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Kementarian Agama setiap bulan menurut ketentuan dalam PMA No. 11 Tahun 2019. Tunjangan kinerja dihitung menurut :
1. kehadiran kerja,
2. capain kerja Pegawai sesuai dengan kelas Jabatan.


Penambahan proteksi kinerja menurut Pasal 16 PMA Nomor 11 Tahun 2019 diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih proteksi kinerja kelas Jabatan di atasnya bagi Pegawai yang mendapat nilai prestasi kerja sangat baik.

Besaran proteksi kinerja Pegawai pada Kementarian Agama ialah sebagai berikut:


Bagi bapak dan ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenag dapat mengunduhnya pada link yang kami sematkan dibawah ini:

PMA Nomor 11 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian gosip terkait PMA Nomor 11 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama (Kemenag), supaya bermanfaat.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel