Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019. PP 42 Tahun 2019 merupakan peraturan pemerintah Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 perihal Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Dinyatakan didalam PP Nomor 42 Tahun 2019 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 perihal Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 42 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah tertangal 18 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bagi anda yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) no. 42 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal silahkan download pada tautan (link) yang kami sematkan dibawah ini;
PP No 42 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian isu PP Nomor (no) 42 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal kami sampiakn, biar bermanfaat.
Dinyatakan didalam PP Nomor 42 Tahun 2019 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 perihal Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 42 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah tertangal 18 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bagi anda yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) no. 42 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal silahkan download pada tautan (link) yang kami sematkan dibawah ini;
PP No 42 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian isu PP Nomor (no) 42 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal kami sampiakn, biar bermanfaat.