Pedoman Implementasi Mapel Informatika Kurikulum 2013
- Pedoman Implementasi Muatan Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013. Halo sobat, pada postingan ini akan akan share Pedoman Implementasi Muatan/Mata Pelajaran Informatika jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2019.
Muatan/mapel Informatika merupakan ekspansi dan pendalaman dari muatan TIK yang pada awal pemberlakuan Kurikulum 2013 yang penerapannya di integrasikan kepada seluruh mapel melalui pembelajaran berbasis TIK. Pada Surat Edaran Dirjen Dikdasmen ihwal Informatika dijabarkan agenda study terdiri dari ilmu komputer, sistem informatika, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan guru mata pelajaran informatika ditandai dengan kepemilikan serifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi syarat sebagai guru.
Proses pembelajaran Informastika tidak cukup dengan hanya mengajarkan aspek “bagaimana menggunakan” produk/aplikasi TIK saja. Proses pembelajaran Informastika seharusnya mencakup:
Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum 2013 dan Pembelajaran telah simpulan menyusun Pedoman Implementasi Muatan/Mapel Informatika Kurikulum 2013.
Pedoman Implementasi Maata pelajaran Informatika K13 Tahun 2019 disusun bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan muatan/mapel Informatika, yaitu: (1) dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; (2) sekolah; dan (3) guru. Adapun link Pedoman atau Panduan Implementasi Mata Pelajaran Informatika sebagai berikut;
Pedoman Implementasi Informatika K13.pdf, Unduh
Rekomendasi kami:
KI KD Mata Pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2013
KI KD Mata Pelajaran Informatika Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013
Demikian kami sampaikan info ihwal Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Tahun 2019/2020, supaya bermanfaat.
Muatan/mapel Informatika merupakan ekspansi dan pendalaman dari muatan TIK yang pada awal pemberlakuan Kurikulum 2013 yang penerapannya di integrasikan kepada seluruh mapel melalui pembelajaran berbasis TIK. Pada Surat Edaran Dirjen Dikdasmen ihwal Informatika dijabarkan agenda study terdiri dari ilmu komputer, sistem informatika, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan guru mata pelajaran informatika ditandai dengan kepemilikan serifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi syarat sebagai guru.
Proses pembelajaran Informastika tidak cukup dengan hanya mengajarkan aspek “bagaimana menggunakan” produk/aplikasi TIK saja. Proses pembelajaran Informastika seharusnya mencakup:
- penggunaan produk TIK (aplikasi, kakas, dan/atau perangkat komputer) sesuai tujuan yang bermanfaat, best practices, dan etika;
- pembentukan abjad pengguna yang bijak dan peduli terhadap konten yang diciptakan, disimpan maupun disebarluaskan dengan memakai produk TIK;
- pemahaman dasar keilmuan informatika dan pemanfaatannya pada bidang lain, di dunia dikala ini yang sangat kompleks dan mengharuskan adanya cara berpikir multi-disiplin;
- integrasi pengetahuan dan keterampilan dengan mata pelajaran lain, di mana TIK digunakan untuk mendukung tujuan pembelajaran dalam aspek-aspek yang diperlukan; dan
- pengembangan kemampuan Berpikir Komputasional (BK) dengan melaksanakan empat butir di atas.
Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum 2013 dan Pembelajaran telah simpulan menyusun Pedoman Implementasi Muatan/Mapel Informatika Kurikulum 2013.
Pedoman Implementasi Maata pelajaran Informatika K13 Tahun 2019 disusun bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan muatan/mapel Informatika, yaitu: (1) dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; (2) sekolah; dan (3) guru. Adapun link Pedoman atau Panduan Implementasi Mata Pelajaran Informatika sebagai berikut;
Pedoman Implementasi Informatika K13.pdf, Unduh
Rekomendasi kami:
KI KD Mata Pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2013
KI KD Mata Pelajaran Informatika Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013
Demikian kami sampaikan info ihwal Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Tahun 2019/2020, supaya bermanfaat.