Juknis Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls) 2019/2020
- Petunjuk Teknis (Juknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Juknis PLS merupakan buku Pedoman pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional tahun pelajaran 2019/2020.
Berkaitan hal tersebut, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Dinyatakan pada Surat Edaran Dikdasmen, Kegiatan PLS untuk penerima didik gres tahun pelajaran 2019/2020 berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Selanjutnya, acara PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun pelajaran 2019/2020 supaya didahului menghadirkannya orang tua/wali penerima didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi wacana profil sekolah, dan secara silbolis menyerahkan penerima didik gres kepada pihak sekolah.
Pada umumhya acara PLS dilaksanakan selama 3 hari, dinyatakan pula pada Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tantang PLS Tahun Pelajaran 2019-2020; apabila pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menghentikan acara PLS dan memperlihatkan hukuman sesuai permendikbud No. 18 tahun 2016 pasal 7 dan 8.
Surat Edaran PLS 2019.pdf, Unduh
Permendikbud 18 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan SE Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Berkaitan hal tersebut, Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019. Dinyatakan pada Surat Edaran Dikdasmen, Kegiatan PLS untuk penerima didik gres tahun pelajaran 2019/2020 berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Selanjutnya, acara PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun pelajaran 2019/2020 supaya didahului menghadirkannya orang tua/wali penerima didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi wacana profil sekolah, dan secara silbolis menyerahkan penerima didik gres kepada pihak sekolah.
Pada umumhya acara PLS dilaksanakan selama 3 hari, dinyatakan pula pada Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tantang PLS Tahun Pelajaran 2019-2020; apabila pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menghentikan acara PLS dan memperlihatkan hukuman sesuai permendikbud No. 18 tahun 2016 pasal 7 dan 8.
Surat Edaran PLS 2019.pdf, Unduh
Permendikbud 18 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan SE Dirjen Dikdasmen Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Semoga bermanfaat untuk kita semua.